Tugas 3 Contoh Kasus Masalah Keadilan Yang Terselesaikan dan Belum Terselesaikan
Kelas : Manajemen A
Bisnis selalu dikaitakan dengan keuntungan yang akan diperoleh pelaku bisnis baik materi maupun non materi. Selain mendapatkan keuntungan, bisnis juga dapat menimbulkan kerugian. Jika terjadi kerugian maka pelaku bisnis harus bertindak adil dalam menyelesaikan masalah tersebut. Keadilan menyangkut beberapa pihak yang dirugikan.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Di satu pihak terwujudnya keadilan dalam masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik bagi kelangsungan bisnis yang baik dan sehat. Praktek bisnis yang baik, etis, dan adil, akan ikut mewujudkan keadilan masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Berdasarkan uraian diatas dalam jurnal ini akan dibahas keadilan dalam bisnis dengan contoh kasus lumpur lapindo.
Hakikat Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celsus.
Ada tida ciri khas yang selalu menandai keadilan, yaitu: keadilan tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakkan, dan keadilan menuntut persamaan. Pertama, keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain. Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Ketiga, keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
Keadilan Legal
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar moralnya, pertama semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama oleh karena itu harus diperlakukan secara sama. Perlakuan yang diskriminatif berarti merendahkan harkat dan martabat manusia. Kedua, semua orang adalah warga Negara yang sama status dan kedudukannya bahkan sama kewajiban sipilnya. Karena itu, mereka semua harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlakuan tidak sama hanya mungkin dibenarkan jika didasarkan pada alasan-alasan yang masuk akal, misalnya ia tidak memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Contoh Kasus Lumpur Lapindo
Banjir lumpur panas Sidoarjo, juga dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo (Lusi), adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006. Lokasi semburan tersebut merupakan kawasan pemukiman dan disekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, serta jalur kereta apilintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.
Semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui atau bisa dikatakan juga bencana alam/faktor alam.
Dampak yang ditimbulkan dari semburan ini antara lain:
Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan.
Lahan dan ternak juga terkena dampak lumpur
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja
Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)
Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit.
Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 triliun. Perkembangan terbaru diinformasikan bahwa sisa pembayaran ganti rugi sebsar 781 M.
Sudah 8 tahun sejak semburan lumpur terjadi, pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi. Kini pelunasan ganti rugi dimasukkan dalam APBN, sehingga pelunasan menjadi tanggungan pemerintah.
Sumber
Bertens, Kees. 2009. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sony. 2012. Etika Bisnis, Tuntunan dan Relevansinya. Edisi Baru Yogyakarta: Kanisius
Chandra Aldiwijaya. 2012. “Studi Kasus Lumpur Lapindo”. Dalam http://www.slideshare.net/ChandraWijaya1/studi-kasus-lumpur-lapindo
Tempo. 2014.”Menunngu Lagi Warga Korban Lapindo Kecewa”.Dalam http://www.tempo.co/read/news/2014/11/13/058621679/Menunggu-Lagi-Warga-Korban-Lapindo-Kecewa
Tribunnews. 2014. “Pembayaran Sisa Korban Lumpur Lapindo Segera Dilakukan”.Dalam http://www.tribunnews.com/regional/2014/09/30/pembayaran-sisa-korban-lumpur-lapindo-segera-dilakukan
Wikipedia. Tanpa Tahun. “Banjir Lumpur Panas Sidoarjo”. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo
Komentar
Posting Komentar