UAS ETIKA BISNIS

 UJIAN AKHIR SEMESTER ETIKA BISNIS

KASUS-KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA INDONESIA TAHUN 2021 


DOSEN PENGAMPU :

HJ.I.G.A Aju Nitya Dharmani,SST,SE,MM


DISUSUN OLEH :

Febri Yuri Perka

01218103






FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS 

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA


KASUS-KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG TERJADI DI INDONESIA PADA TAHUN 2021.


KASUS 1 : KASUS SHOPEE DAN MASALAH USANG EFESIENSI.


Kasus : Kasus kurir shopee yang mogok karena tarif upah pengiriman turun “ Shopee Tindas Kurir”.

Pelaku : PT Shopee Indonesia.

Yang dirugikan : Para kurir di Indonesia.

Jenis Pelanggaran : Tidak memanusiakan/penindasan para kurir yang berakibat pengiriman barang yang terlambat datang pada waktu yang dikirakan.

Dasar Hukum : Undang-Undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. 


Kutipan Kasus : Kasus Shopee dugaan yang menyudutkan tentang “ Shopee Tindas Kurir” karena kasus ini pun berakibat pada keterlambatan pengiriman pada konsumen.

Jakarta,Pada April 2021, Kalangan para pencinta belanja Online mulai diramaikan dengan kasus kurir Shopee yang mogok karena tarif upah per pengiriman turun dari Rp. 2000 menjadi Rp. 1.500. dari berita yang beredar, penurunan ini dilakukan bukan pertama kalinya. Walau sudah ditegaskan oleh Executive Director Shopee Indonesia bahwa tidak ada aksi dan skema insentif telah mengikuti tarif yang berlaku dipasar.

Sebenarnya, kisruh serupa bukan hal baru di dunia e-commerce. Sebelum Shopee, ada Amazon. Cerita e-commerce dan marketplace terbesar di dunia itu sempat diulas oleh David W Hill (2020) dalam tulisannya yang berjudul The Injuries of Platform Logistic. David secara luas menyinggung perkara human cost, sebuah kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada orang atau masyarakat. Termasuk di dalamnya kerugian materi, biaya sosial, kerusakan psikologis dan lainnya.

Upaya semacam itu dapat dikatakan berhasil, karena mendongkrak ketenaran Shopee. Dari urutan ketiga di Q4 - 2018, melesat ke posisi puncak pada Q4 - 2020. Shopee jadi e-commerce dengan pengunjung bulanan paling banyak, menyalip Tokopedia dan Bukalapak. Sayangnya, pencapaian tersebut mengaburkan sejumlah hal, hingga muncul tagar "ShopeeTindasKurir". Kita terbiasa dengan masifnya iklan yang berjejalan di televisi hingga media sosial. Promo gratis ongkir, cash back, flash sale membuat bisnis ekonomi digital terlihat sangat berkilau. Sebagai konsumen, kita senang mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga semurah mungkin. Namun hal ini mengaburkan bentuk "eksploitasi" terhadap orang-orang yang terlibat dalam rantai distribusi.

Dan bagaimana yang seharusnya terjadi, dengan ramainya masalah diatas di menyudutkan “Shopee Tindas Kurir” hal itu membuat perusahaan Shopee Indonesia sempat banyak serangan dilontarkan oleh para konsumen yang ditimbulkan karena masalah pengiriman salah faktorya karena tidak adanya dana tambahan bagi para kurir, Seharusnya Shopee Indonesia bisa lebih baik lagi untuk memanusiakan para kurir indonesia agar tidak berdampak pada pembelanjaan E-commerce Shopee ini 

Sumber : Kasus Shopee dan Masalah Usang Efisiensi (detik.com)

Shopee Tindas Kurir, Kemitraan Ojol yang Semu, dan Nikmatnya Belanja Online   (mojok.co)



KASUS 2 : KASUS KIMIA FARMA PECAT PETUGAS YANG TERLIBAT KASUS ANTIGEN BEKAS.


Kasus : Pemecatan para oknum petugas yang terlibat pada antigen bekas.

Pelaku : Para petugas PT Kimia Farma TBK.

Yang dirugikan : Para Masyarakat Indonesia.

Jenis Pelanggaran : Penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.

Dasar Hukum : Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan fasilitas Kesehatan.

Kutipan Kasus : 

TEMPO.CO, Jakarta - Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. "Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku," dinukil dari keterangan resmi perseroan, Kamis, 29 April 2021. Penegak hukum diharapkan memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya, Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini. Ia mengatakan kegiatan daur ulang alat uji cepat Covid-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan kementeriannya mengutuk keras tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas layanan tes Covid-19 tersebut. Menurut Erick, pihak-pihak yang terlibat akan diperkarakan secara hukum dan diganjar sanksi tegas. Ia mempertanyakan munculnya tindakan tidak etis yang membahayakan kesehatan tersebut.



Dan yang terjadi pada saat ini , PT Kimia Farma Tbk pun tengah melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus yang terjadi. PT Kimia Farma Tbk selalu berkomitmen memberikan pelayan terbaik. Karena itu pihaknya akan langsung mencari tahu kejadian sebenarnya dan memberikan kepastikan kepada seluruh masyarakat Tanah Air. Kimia Farma tentunya tetap berkomitment tinggi terhadap seluruh jasa layanan yang ada. Karena itu berkaitan dengan kasus di Kualanamu, sekarang ada tim Diagnostik sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan akan melakukan konfresi pers untuk mengetahui kasus yang lebih detail

Sumber : Ada Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Bakal Beri Sanksi Tegas - Saham Liputan6.com. Kimia Farma Pecat Petugas yang Terlibat Kasus Rapid Antigen Bekas - Bisnis Tempo.co


 KASUS 3 : KASUS PINJAMAN ONLINE ILEGAL RP CEPAT.


Kasus : Modus Pinjaman Online illegal yang tiba tiba customer mendapatkan transferan, hal ini bisa memberikan kerugian untuk seseorang yang meminjamnya.

Pelaku : Para pelaku pinjaman online yang tidak resmi/ tidak bertanggung jawab.

Jenis Pelanggaran : Ilegalisasi yang digunakannya dalam peminjaman dana atau modal.

Dasar Hukum : Pasal 29 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan, yang berbunyi : OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen.

Kutipan Kasus : 

Jakarta: 21 Juni 2021 18:19 Bareskrim Polri membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal perusahaan,RpCepat. Hingga kini polisi terus memburu pelaku lain terkait kasus penyedia pinjol ilegal yang telah beraksi sejak 2018 tersebut. Modus yang dipakai jasa pinjaman online inilah adalah meneror nasabah hingga menyebarkan foto vulgar saat melakukan penagihan pada seorang nasabah atau orang yang telah memakai jasanya..

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Juni 2021.Sebelumnya, polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang. Selain tidak terdaftar di OJK. Wadirtipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

Memang sih enggak semua lembaga pembiayaan itu ilegal. Buktinya saja Kredivo, UangTeman, JULO, dan beberapa pinjol lainnya. Namun, bukan berarti kamu harus menyepelekan fakta mengenai adanya pinjol ilegal. Sebab per Oktober 2020 lalu saja, OJK mencatat bahwa sekiranya ada 206 pinjol bodong yang sudah ditangguhkan


Sumber : Bahaya Pinjaman Online Ilegal, 4 Kasus Orang Ini Bikin Enggan Pakai Pinjam Online | KASKUS, Polisi Buru Tersangka Lain Kasus Pinjaman Online Ilegal Rp Cepat - Medcom.id



KASUS 4 : LAZADA TERINDIKASI SENGAJA MENAHAN DAN TIDAK MEMBAYARKAN DANA PENJUALAN SELLER.


Kasus : Salah satu toko online E-commerce Lazada sengaja tidak membayarkan dana   penjuala pada resellernya.

Pelaku : Lazada Grup.

Jenis Pelanggaran : Melanggar ketentuan dan langsung melakukan pemblokiran pada produk tersebut. 

Dasar Hukum : UU Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kutipan Kasus : 

Sejak periode 7 Desember 2020 hingga sekarang 4 Maret 2021, pembayaran darin salah satu seorang seller di Lazada ditahan oleh pihak Lazada senilai kurang lebih totalnya Rp200 juta, yang mana sudah hampir 90 hari atau 3 bulan. Pembayaran penjualan yang ditahan mencakup berbagai macam produk. Pada periode 7 Desember 2020, pertama kali pembayaran salah satu seorang dari seller di Lazada belum dibayarkan oleh Lazada, dan pada tanggal 13 Desember 2020 pengenaan atas poin pelanggaran sebanyak 16 poin atas produk yang mereka anggap melanggar ketentuan dan langsung melakukan pemblokiran pada produk tersebut. Padahal sebelumnya produk tersebut tidak pernah bermasalah dan pembayaran dari Lazada pun selalu berjalan lancar. Namun sejak tanggal 13 Desember 2020 salah satu  dari seller di Lazada sudah tidak lagi menerima pesanan dan produk yang melanggar ketentuan sudah dinonaktifkan oleh tim Lazada.

Menanggapi surat pembaca di Media Konsumen tertanggal 5 Maret 2021, mengenai “Lazada Terindikasi Sengaja Menahan dan Tidak Membayarkan Dana Penjualan Seller“, kami menyesal atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Bapak Arya Yudith Prasetia Ritonga. Kami telah melakukan penelusuran permasalahan dan dapat mengonfirmasi bahwa pada hari Selasa, 30 Maret 2021, hasil penjualan toko “Control Pest Distribution” untuk periode 7 Desember 2020 – 4 Maret 2021 telah dibayarkan kepada Bapak Arya melalui rekening yang terdaftar di sistem kami. Hal ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Bapak Arya melalui percakapan telepon bahwa pembayaran telah diterima. Dengan demikian kedua belah pihak menganggap permasalahan ini telah selesai. Sebagai salah satu Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terbesar di Asia, Lazada Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan belanja terbaik bagi para penjual maupun pembeli di platform kami.

Kepada pihak lain yang mau jualan di Lazada, hati-hati dengan peraturan Lazada yang tidak membolehkan pergantian data rekening. Ini sangat merugikan. Dana akan ditahan dan tidak dibayarkan sekalipun data rekening kita sudah siap diverifikasi, sekalipun bukti kepemilikan usaha kamu jelas.

Sumber : https://mediakonsumen.com/2021/02/12/surat-pembaca/lazada-membuat-peraturan-yang-merugikan-seller-dan-menyulitkan-pencairan-dana. Lazada Terindikasi Sengaja Menahan dan Tidak Membayarkan Dana Penjualan Seller - Media Konsumen


KASUS 5 : KASUS PEMBOBOLAN ATAU KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PROVIDER TELKOMSEL.


Kasus : Pembobolan data pribadi pada salah seorang pengguna Telkomsel.

Pelaku : Masyarakat atau seso=eorang yang menggunakan telkomsel.

Jenis Pelanggaran : Pembobolan data pribadi seseorang yang seharusnya privasi.

Dasar Hukum : UU dasar negara Indonesia pada tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan harta bend yang dibawah kekuasaannya.

Kutipan Kasus : 

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pembobolan data pribadi pada salah satu pengguna Telkomsel membuat sang provider berang.Dalam keterangan resminya, Telkomsel menyayangkan adanya upaya tindakan illegal access atas data pelanggan yang akhirnya terkuak dilakukan oleh salah satu oknum karyawan karyawannya sendiri.

Terbukanya kasus ini tidak lepas laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.Adapun pelaku yang terungkap adalah salah satu oknum karyawan outsourcing (tenaga alih daya) yang bertugas sebagai Customer Service di titik layanan Grapari Rungkut, Surabaya, yang tidak bertanggung jawab dan melanggar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Telkomsel.


Upaya pelanggaran atau penerobosan apapun atas data pelanggan yang diyakini disebabkan oleh unsur-unsur kejahatan dan melanggar etika bisnis, dapat dipastikan tidak sesuai dengan komitmen serta misi yang telah diterapkan oleh Telkomsel. Oleh sebab itu, Telkomsel berkomitmen untuk tidak mentolerir segala aksi yang tidak bertanggung jawab, dan pastinya akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku serta memproses sesuai dengan hukum. elkomsel siap dan akan terus bekerjasama serta berkoordinasi bersama aparat penegak hukum guna mendukung kelancaran proses penyidikan kasus secara tuntas," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (11/7/2020).

Sumber : Janji Telkomsel Pasca Terjadinya Kebocoran Data, Catat Nih! (cnbcindonesia.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS ETIKA BISNIS

Tugas 3 Contoh Kasus Masalah Keadilan Yang Terselesaikan dan Belum Terselesaikan